SUMBER https://id.wikipedia.org/wiki/Profesi
Profesi
Artikel atau bagian artikel ini tidak memiliki referensi atau sumber tepercaya sehingga isinya tidak bisa dipastikan. |
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια", yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen".
Profesi juga sebagai pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kesehatan, keuangan, militer, teknik desainer, tenaga pendidik.
Seseorang yang berkompeten di suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walau demikian, istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir. Contohnya adalah petinju profesional menerima bayaran untuk pertandingan tinju yang dilakukannya, sementara olahraga tinju sendiri umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi.
Karakteristik Profesi[sunting | sunting sumber]
Profesi adalah pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan adalah profesi. Profesi mempunyai karakteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan lainnya. Daftar karakterstik ini tidak memuat semua karakteristik yang pernah diterapkan pada profesi, juga tidak semua ciri ini berlaku dalam setiap profesi:
- Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis: Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik.
- Asosiasi profesional: Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
- Pendidikan yang ekstensif: Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
- Ujian kompetensi: Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
- Pelatihan institutional: Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional di mana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
- Lisensi: Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
- Otonomi kerja: Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
- Kode etik: Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
- Mengatur diri: Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
- Layanan publik dan altruisme: Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
- Status dan imbalan yang tinggi: Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.
Dokter
Dokter adalah seseorang yang karena keilmuannya berusaha menyembuhkan orang-orang yang sakit. Tidak semua orang yang menyembuhkan penyakit bisa disebut dokter. Untuk menjadi dokter biasanya diperlukan pendidikan dan pelatihan khusus dan mempunyai gelar dalam bidang kedokteran.
Etimologi[sunting | sunting sumber]
Dokter diserap dari bahasa Belanda "dokter", yang diperoleh dari bahasa Belanda Pertengahan (Middle Dutch) "doctor", yang diperoleh dari bahasa Latin "doctor" (berarti guru, pengajar atau instruktor).[1]
Catatan Kaki[sunting | sunting sumber]
- ^ "dokter - Wiktionary". en.wiktionary.org (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2018-10-24.
Pranala luar[sunting | sunting sumber]
![]() | Wikimedia Commons memiliki media mengenai Physicians. |
- Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
- Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI)
- Ikatan Ahli Bedah Indonesia
- Perhimpunan Dokter Spesialis THT-KL Indonesia (PERHATI-KL)
Polisi
Polisi adalah suatu pranata umum sipil yang menjaga ketertiban, keamanan, dan penegakan hukum di seluruh wilayah negara. Kepolisian adalah salah satu lembaga penting yang memainkan tugas utama sebagai penjaga keamanan, ketertiban dan penegakan hukum, sehingga lembaga kepolisian ada di seluruh negara berdaulat. Kadang kala pranata ini bersifat militaristis, seperti di Indonesia sebelum Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dilepas dari ABRI. Polisi dalam lingkungan pengadilan bertugas sebagai penyidik. Dalam tugasnya dia mencari barang bukti, keterangan-keterangan dari berbagai sumber, baik keterangan saksi-saksi maupun keterangan saksi ahli.[1]
Namun selain polisi, ada pula lembaga polisi di luar Polri yang tugasnya berbeda dengan polisi pada umum nya, di Indonesia terdapat beberapa lembaga kepolisian tertentu dengan berbagai karateristik dan umumnya cakupan kerja nya lebih terbatas pada wilayah dan tugas tertentu, seperti:
- Polisi Khusus Lembaga Pemasyarakatan (Polsuspas), adalah polisi dibawah naungan Kementrian Hukum dan HAM yang bertugas sebagai penjaga para narapidana di lembaga pemasyarakatan.
- Polisi Pamong Praja (Pol PP), satuan dikomandoi seorang Mantri Polisi Pamong Praja (MP PP) setingkat di bawah camat (dulu disebut Asisten Wedana). MP PP dulu bertanggung-jawab kepada Wedana.
- Polisi Kehutanan Indonesia (Polhut), adalah polisi yang bernaung dibawah kementrian kehutanan, dibentuk sebagai lembaga penegak hukum yang bertugas mengamankan, melindungi dan mengawasi hutan berikut ekosistemnya serta aktivitas yang berkaitan.
- Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska), adalah polisi milik PT Kereta Api (PT KAI) yang bertugas menjaga kelancaran perjalanan kereta api dari gangguan keamanan dan lainnya. Sebelum membentuk Polsuska, PT KAI memakai jasa aparat Kepolisian untuk pengamanan perjalanan kereta api. Polsuska sempat dibubarkan kemudian dibentuk kembali seiring reformasi besar besaran ditubuh manajerial PT KAI. Pelatihan dan Pendidikan polsuska dilaksanakan oleh PT KAI dan Kepolisian, kehadiran Polsuska telah memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi konsumen PT KAI selama perjalanan.
Di Malaysia dan Brunei, polisi dikenal dengan istilah Polis Diraja (Kepolisian Kerajaan Malaysia dan Angkatan Kepolisian Kerajaan Brunei Darussalam).
Istilah polisi berasal dari bahasa Belanda politie yang mengambil dari bahasa Latin politia berasal dari kata Yunani politeia yang berarti warga kota atau pemerintahan kota. Kata ini pada mulanya dipergunakan untuk menyebut "orang yang menjadi warga negara dari kota Athena", kemudian pengertian itu berkembang menjadi "kota" dan dipakai untuk menyebut "semua usaha kota". Oleh karena pada zaman itu kota merupakan negara yang berdiri sendiri yang disebut dengan istilah polis, maka politea atau polis diartikan sebagai semua usaha dan kegiatan negara, juga termasuk kegiatan agama.[butuh rujukan]
Lihat pula[sunting | sunting sumber]
Referensi[sunting | sunting sumber]
Pranala luar[sunting | sunting sumber]
![]() | Wikimedia Commons memiliki media mengenai Police. |
- (Indonesia) Indonesia Mengajar: Tugas Utama Polisi
Guru
Seorang guru yang sedang menulis di papan tulis. | |
Pekerjaan | |
---|---|
Nama | Guru Fasilitator Pengajar Pendidik |
Jenis pekerjaan | Profesi |
Sektor aktivitas | Pendidikan |
Deskripsi | |
Kompetensi | Pedagogi Kepribadian Sosial Profesional |
Pekerjaan terkait | Profesor Dosen |
Guru (bahasa Sanskerta: गुरू yang berarti guru, tetapi arti secara harfiahnya adalah "berat") adalah seorang pengajar suatu ilmu. Dalam bahasa Indonesia, guru umumnya merujuk pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.[1]
Arti umum[sunting | sunting sumber]
Guru adalah pendidik dan pengajar pada pendidikan anak usia dini jalur sekolah atau pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru-guru seperti ini harus mempunyai semacam kualifikasi formal. Dalam definisi yang lebih luas, setiap orang yang mengajarkan suatu hal yang baru dapat juga dianggap seorang guru.
Arti khusus[sunting | sunting sumber]
Dalam agama Hindu, guru merupakan simbol bagi suatu tempat suci yang berisi ilmu (vidya) dan juga pembagi ilmu. Seorang guru adalah pemandu spiritual atau kejiwaan murid-muridnya.
Dalam agama Buddha, guru adalah orang yang memandu muridnya dalam jalan menuju kebenaran. Murid seorang guru memandang gurunya sebagai jelmaan Buddha atau Bodhisattva.
Dalam agama Sikh, guru mempunyai makna yang mirip dengan agama Hindu dan Buddha, namun posisinya lebih penting lagi dikarenakan salah satu inti ajaran agama Sikh adalah kepercayaan terhadap ajaran sepuluh guru Sikh. Hanya ada sepuluh guru dalam agama Sikh. Guru pertama, Guru Nanak Dev adalah pendiri agama ini.
Orang India, Cina, Mesir, dan Israel menerima pengajaran dari guru yang merupakan seorang imam atau nabi. Oleh sebab itu, seorang guru sangat dihormati dan terkenal di masyarakat serta menganggap guru sebagai pembimbing untuk mendapat keselamatan dan dihormati bahkan lebih dari orang tua mereka.
Guru di Indonesia[sunting | sunting sumber]
Secara formal, guru adalah seorang pengajar di sekolah negeri ataupun swasta yang memiliki kemampuan berdasarkan latar belakang pendidikan formal minimal berstatus sarjana, dan telah memiliki ketetapan hukum yang sah sebagai guru berdasarkan undang-undang guru dan dosen yang berlaku di Indonesia.
Guru tetap[sunting | sunting sumber]
Guru yang telah memiliki status minimal sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, dan telah ditugaskan di sekolah tertentu sebagai instansi induknya. Selaku guru di sekolah swasta, guru tersebut dinyatakan guru tetap jika telah memiliki kewewenangan khusus yang tetap untuk mengajar di suatu yayasan tertentu yang telah diakreditasi oleh pihak yang berwenang di pemerintahan Indonesia.
Guru honorer[sunting | sunting sumber]
Guru tidak tetap yang sering disebut Guru Honorer[2] belum berstatus minimal sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, dan digaji di bawah upah minimum (UMR)[3]. Seringkali mereka digaji di bawah gaji minimum yang telah ditetapkan Undang-Undang secara resmi. Secara kasat mata, mereka sering tampak tidak jauh berbeda dengan guru tetap, bahkan mengenakan seragam Pegawai Negeri Sipil layaknya seorang guru tetap. Secara fakta, mereka berstatus Pegawai dengan pekerjaan yang sama seperti Guru Tetap namun dengan honor yang jauh berbeda. Pada umumnya, mereka menjadi tenaga sukarela untuk mengabdi dan demi diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil melalui jalur honorer[4].
Kode etik[sunting | sunting sumber]
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) merumuskan sejumlah poin kode etik seorang guru di Indonesia.[5]
- Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila
- Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional
- Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
- Guru menciptkan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar
- Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggungjawab bersama terhadap pendidikan
- Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan mutu dan martabat profesinya
- Guru memelihara hubungan profess, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial
- Guru secara bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian
- Guru melaksakanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan
Tentara Nasional Indonesia
Tentara Nasional Indonesia | |
---|---|
![]() Bendera Tentara Nasional Indonesia | |
![]() Lambang Tentara Nasional Indonesia | |
Didirikan | 5 Oktober 1945 (dengan nama Tentara Keamanan Rakyat) |
Formasi terkini | 3 Juni 1947 (dengan nama Tentara Nasional Indonesia) |
Angkatan | |
Markas besar | Cilangkap, Jakarta Timur |
Kepemimpinan | |
Panglima Tertinggi | Presiden Joko Widodo |
Menteri Pertahanan | Prabowo Subianto |
Panglima Tentara Nasional Indonesia | Hadi Tjahjanto |
Kekuatan personel | |
Usia penerimaan | 18 |
Ketersediaan menurut usia | 129.075.188, age 18–49 (2011[1]) |
Ketersediaan untuk tugas militer | 107.538.660, age 18–49 (2011[1]) |
Penambahan usia militer/tahun | 4.455.159 (2011[1]) |
Personel aktif | 434,410[1] |
Personel cadangan | 400,000[1] |
Personel dikerahkan | 1,673[2] |
Belanja | |
Anggaran | IDR 99,6 triliun (2016)[3] |
Persentase terhadap PDB | 0,8% (2016)[4] |
Industri | |
Pemasok lokal | PT Pindad, PT PAL, LAPAN, PT DI |
Pemasok asing | |
Artikel terkait | |
Operasi militer | |
Jenjang pangkat | Kepangkatan Tentara Nasional Indonesia |
Tentara Nasional Indonesia (disingkat menjadi TNI) adalah nama untuk angkatan bersenjata dari negara Indonesia. Pada awal dibentuk, lembaga ini bernama Tentara Keamanan Rakyat (TKR) kemudian berganti nama menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI) sebelum diubah lagi namanya menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI) hingga saat ini.
TNI terdiri dari tiga angkatan bersenjata, yaitu TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara. TNI dipimpin oleh seorang Panglima TNI, sedangkan masing-masing angkatan dipimpin oleh seorang Kepala Staf Angkatan. Panglima TNI yang saat ini menjabat adalah Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.
Pada masa Demokrasi Terpimpin hingga masa Orde Baru, TNI pernah digabungkan dengan POLRI. Penggabungan ini dikenal secara kolektif dengan singkatan ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia). Sesuai Ketetapan MPR nomor VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dan POLRI serta Ketetapan MPR nomor VII/MPR/2000 tentang peran TNI dan POLRI, maka pada tanggal 30 September 2004 RUU TNI disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya ditandatangani oleh Presiden Megawati Soekarnoputri pada tanggal 19 Oktober 2004.
Sejarah
Sebelum Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, otoritas militer di Hindia Belanda diselenggarakan oleh (KNIL). Meskipun KNIL tidak langsung bertanggung jawab atas pembentukan angkatan bersenjata Indonesia pada masa depan, (sebaliknya berperan sebagai musuh selama Revolusi Nasional Indonesia 1945-1949), KNIL juga telah memberikan andil berupa pelatihan militer dan infrastruktur untuk beberapa perwira TNI pada masa depan. Ada pusat-pusat pelatihan militer, sekolah militer dan akademi militer di Hindia Belanda. Di samping merekrut relawan Belanda dan tentara bayaran Eropa, KNIL juga merekrut orang-orang pribumi Indonesia.
Pada tahun 1940 saat Belanda di bawah pendudukan Jerman, dan Jepang mulai mengancam akses pasokan minyak bumi ke Hindia Belanda, Belanda akhirnya membuka kesempatan penduduk pribumi di Pulau Jawa untuk masuk sebagai anggota KNIL.
Selama Perang Dunia Kedua dan pendudukan Jepang di Indonesia perjuangan rakyat Indonesia untuk memperoleh kemerdekaan mulai memuncak. Untuk mendapatkan dukungan dari rakyat Indonesia dalam perang melawan pasukan sekutu, Jepang mulai mendorong dan mendukung gerakan nasionalis Indonesia dengan menyediakan pelatihan militer dan senjata bagi pemuda Indonesia. Pada tanggal 3 Oktober 1943, militer Jepang membentuk tentara relawan Indonesia yang disebut PETA (Pembela Tanah Air). Jepang membentuk PETA dengan maksud untuk membantu pasukan mereka menentang kemungkinan invasi oleh Sekutu ke wilayah Asia tenggara.
Pelatihan militer Jepang untuk pemuda Indonesia awalnya dimaksudkan untuk menggalang dukungan lokal bagi Kekaisaran Jepang, tetapi kemudian menjadi sumber daya yang sangat berarti untuk Republik Indonesia selama Perang Kemerdekaan Indonesia tahun 1945-1949 dan juga berperan dalam pembentukan Tentara Keamanan Rakyat pada tahun 1945.
Pembentukan
Negara Indonesia pada awal berdirinya sama sekali tidak mempunyai kesatuan tentara. Badan Keamanan Rakyat yang dibentuk dalam sidang PPKI tanggal 22 Agustus 1945 dan diumumkan oleh Presiden pada tanggal 23 Agustus 1945 bukanlah tentara sebagai suatu organisasi kemiliteran yang resmi.
BKR baik di pusat maupun di daerah berada di bawah wewenang Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan KNI Daerah dan tidak berada di bawah perintah presiden sebagai panglima tertinggi angkatan perang. BKR juga tidak berada di bawah koordinasi Menteri Pertahanan. BKR hanya disiapkan untuk memelihara keamanan setempat agar tidak menimbulkan kesan bahwa Indonesia menyiapkan diri untuk memulai peperangan menghadapi Sekutu.
Akhirnya, melalui Maklumat Pemerintah tanggal 5 Oktober 1945, BKR diubah menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR). Pada tanggal 7 Januari 1946, Tentara Keamanan Rakyat berganti nama menjadi Tentara Keselamatan Rakyat. Kemudian pada 26 Januari 1946, diubah lagi menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI).
Sejak 1959, tanggal 5 Oktober ditetapkan sebagai Hari Angkatan Perang, yang saat ini disebut sebagai Hari Tentara Nasional Indonesia, yaitu hari nasional yang bukan hari libur yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia melalui Keppres No. 316 Tahun 1959 tanggal 16 Desember 1959 untuk memperingati peristiwa kelahiran angkatan bersenjata Indonesia.[6]
Karena saat itu di Indonesia terdapat barisan-barisan bersenjata lainnya. di samping Tentara Republik Indonesia, maka pada tanggal 15 Mei 1947, Presiden Soekarno mengeluarkan keputusan untuk mempersatukan Tentara Republik Indonesia dengan barisan-barisan bersenjata tersebut menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Penyatuan itu terjadi dan diresmikan pada tanggal 3 Juni 1947.
Perkembangan
Dari tahun 1950 hingga 1960-an Republik Indonesia berjuang untuk mempertahankan persatuan negara terhadap pemberontakan lokal dan gerakan separatis di beberapa provinsi. Dari tahun 1948 hingga 1962, TNI terlibat dalam perang lokal di Jawa Barat, Aceh, dan Sulawesi Selatan melawan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII), sebuah gerakan militan yang bertujuan mendirikan negara Islam di Indonesia. TNI juga membantu menumpas pemberontakan Republik Maluku Selatan pada tahun 1963. Kolonel Bayu
Dari tahun 1961 sampai 1963, TNI terlibat dalam operasi militer untuk pengembalian Irian Barat ke Indonesia, dari tahun 1962-1965 TNI terlibat dalam Konfrontasi Indonesia-Malaysia.
Indonesia mengembangkan hubungan baik dengan Uni Soviet pada periode tahun 1961-1965. Uni Soviet memberikan 17 kapal untuk Angkatan Laut Indonesia. Kapal terbesar yang diberikan adalah kapal penjelajah kelas Sverdlov dengan bobot mati 16.640 ton, sangat besar juga dibandingkan dengan kapal korvet kelas Sigma yang hanya 1.600 ton. Indonesia memperoleh 12 kapal selam kelas Whiskey ditambah 2 kapal pendukung. Di Angkatan Udara Indonesia memiliki lebih dari seratus pesawat militer, 20 supersonik MiG-21s, 10 supersonik MiG-19, 49 MiG-17 dan 30 MiG-15.
Masa orde baru
Pada masa Orde Baru, militer di Indonesia lebih sering disebut dengan ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia). ABRI adalah sebuah lembaga yang terdiri dari unsur angkatan perang dan kepolisian negara (Polri). Pada masa awal Orde Baru unsur angkatan perang disebut dengan ADRI (Angkatan Darat Republik Indonesia), ALRI (Angkatan Laut Republik Indonesia) dan AURI (Angkatan Udara Republik Indonesia).[7] Namun sejak Oktober 1971 sebutan resmi angkatan perang dikembalikan lagi menjadi Tentara Nasional Indonesia, sehingga setiap angkatan sebut dengan TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Udara.[8]
Pada masa Orde Baru ketika Presiden Soeharto berkuasa, TNI ikut serta dalam dunia politik di Indonesia. Keterlibatan militer dalam politik Indonesia adalah bagian dari penerapan konsep Dwifungsi ABRI yang kelewat menyimpang dari konsep awalnya.[9] Pada masa ini banyak sekali orang-orang militer ditempatkan di berbagai perusahaan dan instansi pemerintahan. Di lembaga legislatif, ABRI mempunyai fraksi sendiri di Dewan Perwakilan Rakyat dan Majelis Permusyawaratan Rakyat, yang anggota-anggotanya diangkat dan tidak melalui proses pemilu, disebut dengan Fraksi ABRI atau biasa disingkat FABRI.[10]
Dari tahun 1970 hingga tahun 1990-an militer Indonesia bekerja keras untuk menekan gerakan separatis bersenjata di provinsi Aceh dan Timor Timur. Pada tahun 1991 terjadi Peristiwa Santa Cruz di Timor Timur yang menodai citra militer Indonesia secara internasional. Insiden ini menyebabkan Amerika Serikat menghentikan dana IMET (International Military Education and Training), yang mendukung pelatihan bagi militer Indonesia.
Era reformasi
Setelah jatuhnya Soeharto pada tahun 1998, gerakan demokratis dan sipil tumbuh mengganti peran militer dalam keterlibatan politik di Indonesia. Sebagai hasilnya, TNI pada masa ini telah mengalami reformasi tertentu, seperti penghapusan Dwifungsi ABRI. Reformasi ini juga melibatkan penegak hukum dalam masyarakat sipil umum, yang mempertanyakan posisi polisi Indonesia di bawah payung angkatan bersenjata. Reformasi ini menyebabkan pemisahan kepolisian dari militer. Pada tahun 2000, Kepolisian Negara Republik Indonesia secara resmi kembali berdiri sendiri dan merupakan sebuah entitas yang terpisah dari militer. Nama resmi militer Indonesia juga berubah dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) menjadi kembali Tentara Nasional Indonesia (TNI). Di bentuklah 3 peraturan perundang-undangan baru yaitu UU 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU no. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, dan UU 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Calon Panglima TNI saat ini harus diajukan Presiden dari Kepala Staf Angkatan untuk mendapat persetujuan DPR. Hak politik TNI pun dihilangkan serta dwifungsi ABRI dihilangkan.
Tugas pokok TNI saat ini dapat berupa operasi militer untuk perang atau operasi militer selain perang, yaitu untuk:
- mengatasi gerakan separatis bersenjata;
- mengatasi pemberontakan bersenjata;
- mengatasi aksi terorisme;
- mengamankan wilayah perbatasan;
- mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
- melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
- mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;
- memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
- membantu tugas pemerintahan di daerah;
- membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang;
- membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
- membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
- membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue); serta
- membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
Militer Indonesia melanjutkan keterlibatan dan kontribusinya misi penjaga perdamaian PBB melalui Kontingen Garuda. Setelah tahun 1999, pasukan Indonesia dikirim ke Afrika sebagai bagian dari Misi PBB di Republik Demokratik Kongo. TNI juga telah menjadi bagian dari Pasukan Sementara PBB di Lebanon, UNAMID, UNSMIS, MINUSTAH, UNISFA, UNMISS, UNMIL.[11]
Setelah darurat militer Aceh 2003-2004 & tsunami Aceh tahun 2004, pemerintah Amerika Serikat menghentikan embargo suku cadang yang telah berjalan terhadap senjata yang tidak mematikan dan kendaraan militer, untuk mendukung upaya kemanusiaan di daerah yang terkena dampak tsunami di Aceh dan Nias. Sejak itu, Angkatan Udara Indonesia telah menandatangani kesepakatan untuk membeli lebih banyak pesawat angkut C-130. Pada tanggal 22 November 2005, Amerika Serikat mengumumkan bahwa hubungan militer dengan Indonesia akan dipulihkan secara penuh. Keputusan ini mengakhiri enam tahun larangan penjualan senjata Amerika Serikat ke Indonesia.[12]
Pada tahun 2009 dikeluarkan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2009 tentang pengambilalihan aktivitas bisnis TNI. Semua bisnis TNI akan dikelola oleh sebuah badan khusus yang akan didirikan yang merupakan amanat dari Undang Undang No.34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).[13]
Doktrin
Pada masa TNI digabung dengan POLRI menggunakan doktrin Catur Dharma Eka Karma yang disingkat dengan CADEK. Seiring berjalannya era reformasi di Indonesia, TNI mengalami proses reformasi internal yang signifikan. Di antaranya adalah perubahan doktrin Catur menjadi Tri setelah terpisahnya POLRI dari ABRI.
Berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI nomor Kep/21/I/2007, pada tanggal 12 Januari 2007, doktrin TNI ditetapkan menjadi Tri Dharma Eka Karma yang disingkat dengan TRIDEK.[14]
Jati diri Tentara Nasional Indonesia adalah (Pasal 2 UU TNI):
- Tentara Rakyat, yaitu tentara yang anggotanya berasal dari warga negara Indonesia;
- Tentara Pejuang, yaitu tentara yang berjuang menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak mengenal menyerah dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugasnya;
- Tentara Nasional, yaitu tentara kebangsaan Indonesia yang bertugas demi kepentingan negara di atas kepentingan daerah, suku, ras, dan golongan agama; dan
- Tentara Profesional, yaitu tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi.
Organisasi
Markas Besar Tentara Nasional Indonesia berada di bawah koordinasi dengan Presiden RI. Perwira paling senior di Mabes TNI, Panglima TNI, adalah perwira tinggi berbintang empat dengan pangkat Jenderal, Laksamana atau Marsekal memimpin TNI di bawah Presiden. Berdasarkan Peraturan Presiden no. 10 tahun 2010 yang sudah diubah menjadi Peraturan Presiden no. 62 tahun 2016, Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia terdiri atas
Unsur Pimpinan
Jabatan tertinggi di Tentara Nasional Indonesia adalah Panglima Tentara Nasional Indonesia, yang biasanya dijabat oleh Jenderal berbintang empat. Saat ini TNI dipimpin oleh Marsekal TNI Hadi Tjahjanto yang sudah menjabat sejak 8 Desember 2017 yang dilantik langsung oleh Presiden Joko Widodo
Unsur Pembantu Pimpinan
- Staf Umum TNI;
- Inspektorat Jenderal TNI;
- Staf Ahli Panglima TNI;
- Staf Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum TNI;
- Staf Intelijen TNI;
- Staf Operasi TNI;
- Staf Personalia TNI;
- Staf Logistik TNI;
- Staf Teritorial TNI;
- Staf Komunikasi dan Elektronika TNI;
Unsur Pelayanan
- Satuan Komunikasi dan Elektronika Tentara Nasional Indonesia (Satkomlek TNI)
- Pusat Komando Pengendalian Operasi Tentara Nasional Indonesia (Puskodalops TNI)
- Sekretariat Umum Tentara Nasional Indonesia (Setum TNI)
- Detasemen Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Denmabes TNI)
Badan Pelaksana Pusat
- Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI (Kodiklat TNI)
- Sekolah Staf dan Komando Tentara Nasional Indonesia (Sesko TNI)
- Akademi Tentara Nasional Indonesia (Akademi TNI)
- Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI)
- Pasukan Pengamanan Presiden Tentara Nasional Indonesia (Paspampres)
- Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia (Puspen TNI)
- Pusat Kesehatan Tentara Nasional Indonesia (Puskes TNI)
- Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI)
- Badan Pembekalan Tentara Nasional Indonesia (Babek TNI)
- Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional Indonesia (Babinkum TNI)
- Pusat Pembinaan Mental Tentara Nasional Indonesia (Pusbintal TNI)
- Pusat Keuangan Tentara Nasional Indonesia (Pusku TNI)
- Pusat Sejarah Tentara Nasional Indonesia (Pusjarah TNI)
- Pusat Informasi Pengolah Data Tentara Nasional Indonesia (Pusinfolahta TNI)
- Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian Tentara Nasional Indonesia (PMPP TNI)
- Pusat Kerjasama Internasional Tentara Nasional Indonesia (Puskersin TNI)
- Pusat Pengkajian Strategis Tentara Nasional Indonesia (Pusjianstra TNI)
- Pusat Jasmani dan Peraturan Militer Dasar Tentara Nasional Indonesia (Pusjaspermildas TNI)
- Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (PRCPB TNI)
- Pasukan Pemukul Reaksi Cepat (PPRC TNI)
- Komando Garnisun Tetap Tentara Nasional Indonesia (Gartap)
- Satuan Siber Tentara Nasional Indonesia (Satsiber TNI)
- Komando Operasi Khusus TNI (Koopssus TNI)
- Pusat Informasi Maritim Tentara Nasional Indonesia (Pusinfomar)
Komando Utama Tempur
- Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan)
- Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas)
- Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad)
- Komando Pasukan Khusus (Kopassus)
- Komando Daerah Militer (Kodam)
- Komando Armada Republik Indonesia (Koarmada RI)
- Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil)
- Pusat Hidrografi dan Oseanografi Angkatan Laut (Pushidrosal)
- Korps Marinir Republik Indonesia (Kormar RI)
- Komando Operasi Udara Nasional (Koopsudnas)[15]
- Komando Pemeliharaan Materiil Angkatan Udara (Koharmatau)
Kekuatan
Mulai tahun 2010 pemerintah Indonesia berusaha untuk memperkuat TNI agar mencapai standar kekuatan pokok minimum (bahasa Inggris: Minimum Essential Force (MEF)). MEF dibagi menjadi tiga tahap rencana strategis sampai tahun 2024. Pada awalnya pemerintah menganggarkan Rp156 triliun untuk penyediaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) TNI pada periode MEF 2010-2014.[16][17][18]
Tabel di bawah adalah data mengenai kekuatan angkatan bersenjata Indonesia pada tahun 2006 dengan beberapa data yang telah diperbaharui sesuai dengan kondisi terkini:
Jumlah prajurit: 369.389[19] personel | ||
TNI Angkatan Darat | TNI Angkatan Laut | TNI Angkatan Udara |
Jumlah prajurit: 273.693[19] | Jumlah prajurit: 68.180[19] | Jumlah prajurit: 27.590[19] |
Kekuatan Terpusat
| Sistem Senjata Armada Terpadu
| Skadron Udara
Pangkalan Udara
|
(Sumber lainnya: Harian Koran Tempo tanggal 14 Februari 2006)
Anggaran
Setiap tahun TNI memperoleh anggaran yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat melalui APBN. Berbeda dengan Polri yang menerima anggaran langsung untuk 1 unit organisasi (Mabes Polri), anggaran yang dialokasikan untuk TNI tidak langsung digunakan untuk TNI sendiri, tetapi harus dibagi kepada 5 unit organisasi, yaitu Kementerian Pertahanan, Mabes TNI, TNI AD, TNI AL dan TNI AU.[21]
Pada tahun 2014, Pemerintah Indonesia mengalokasikan 83,4 triliun untuk Kementerian Pertahanan dalam RAPBN.[22]
Tahun Fiskal | Anggaran (IDR) | Anggaran (USD) |
---|---|---|
2005 | Rp21,97 triliun | USD2,5 miliar |
2006 | Rp23,6 triliun | USD2,6 miliar |
2007 | Rp32,6 triliun | USD3,4 miliar |
2008 | Rp36,39 triliun | USD3,8 miliar |
2009 | Rp33,6 triliun | USD3,3 miliar |
2010 | Rp42,3 triliun | USD4,47 miliar |
2011 | Rp47,5 triliun | USD5,2 miliar |
2012 | Rp64,4 triliun | USD7,5 miliar |
2013 | Rp81,8 triliun[23] | USD8,44 miliar |
2014 | Rp83,4 triliun[24] | USD8,5 miliar |
2015 | Rp102,3 triliun[25] (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015/APBN Perubahan Tahun 2015) | |
2016 | Rp99,6 triliun[3] (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia Tahun Anggaran 2016) |
Industri
Daftar perusahaan industri militer alutsista dan produksinya
- Mabes TNI: Rantis 4x4 TNI
- Balitbang Kemhan: Roket 122&200mm, Repeater UHF, Munisi 90 mm
- Dislitbangad: Remote Control Weapon System
- Dislitbangal: Munisi dan senjata APS
- Dislitbangau: Modulator TWT Radar Thomson
- BPPT: UAV Wulung
- LIPI: ISRA Coastal radar
- Lapan: Roket Ф 122 mm
- PT Pindad: MRAP, tank medium
- PT Dirgantara Indonesia: Pesawat CN-295
- PT PAL: PKR 105. KCR-60, LPD-125, FPB-57
- PT LEN: Combat Management System
- PT Dok Kodja Bahari: Kapal BCM-122
- PT Lundin Industry Invest: KCR trimaran kelas Klewang
- PT Auto Car: Engine
- CV Indopulley Perkasa: Ban runflat, Boogie Wheel
- PT Infoglobal Teknologi Semesta: MPD, MFD
- PT Sari Bahari: Bom P-100 dan P-250
- PT Fista Bahari Internusa: Life craft
- PT Tesco Indomaritim: Landing Craft Vehicle Personel
- CV Maju Mapan: Payung Udara Barang
- PT Infra RCS: Surveillance
- CV Nuslisty Abadi Medika: Kelambu Malaria
- PT CMI: Tekhnologi Radar APQ 159 untuk pesawat F-5
- PT Palindo Marine: KCR-40, KP-110
- PT Persada Aman Sentosa: Helm & Rompi Tempur
- PT Indah Angurah Abadi: Azimuth Rudder Propeller
- PT Maju Sentosa Pertiwi: Minyak Senjata dan Kimia Perawatan
- PT Saba Wijaya Persada: Helm dan Rompi Tempur
- PT Aura Sakti Engineering: Peralatan Alins/Alongins
- PT Bogar Artha Satria: Filter Tank Scorpion
- PT Surya Segara: Food Ration dan Drinking Water
- PT Sritex: Tenda Peleton
- PT Uavindo: 4 Pesawat UAV
- PT Fiber Glass Perkasa: Miniature FPB 28,5 mm
- CV Guno Meja: Kursi Lapangan
- PT Langit Biru Parasut: PUO Freefall
- PT Wirajayadi Bahari: APC Amphibi BTR-58
- PT F1 Perkasa
- PT Vadel Ksatria Samudra Indonesia
- PT Hyperbaric Medical Solusindo
- PT Technology Engineering Simulation
- PT Security Operation Group Indonesia
- PT Honley Motor Indonesia
- PT Boogie Advindo
- CV Hydrosix
- PT Epoxyndo Art Lestari
- PT Nusantara Turbin & Propulsi
- PT Jala Berikat Nusantara Perkasa: Indonesian Light Strike Vehicle
- PT Persada Aman Sentosa
- PT Fajar Sistanindo
- PT Gemilang Bhakti Pertiwi
- PT. Adhi Daya Cemerlang Minyak Senjata
Lihat pula
- Kapal Perang TNI AL
- Daftar operasi militer dan non-militer TNI
- Kementerian Pertahanan
- Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Badan Intelijen Negara
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
- Badan Keamanan Laut
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana
- Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Referensi
- ^ a b c "Military Strength of Indonesia". GlobalFirepower.com. Diakses tanggal 2 Januari2014.
- ^ "Ongoing Operations". www.pkc-indonesia.mil.id. Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian Tentara Nasional Indonesia. Diakses tanggal 8 Januari 2014.
- ^ a b Direktorat Penyusunan APBN, Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI. "Informasi APBN Tahun 2016" (PDF). Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Diakses tanggal 22 Juni 2015.
- ^ "Inilah Anggaran Pertahanan Indonesia Hingga 2019". angkasa.co.id. 26 April 2016. Diakses tanggal 22 Juni 2016.
- ^ a b c d e f g h i j k l m n o p q r s t u "SIPRI Military Arms Transfers Database". SIPRI.org. Stockholm International Peace Research Institute. Diakses tanggal 2 Januari 2014.
- ^
- ^ Keputusan Presiden Republik Indonesia, Nomor 80 Tahun 1969.
- ^ Keputusan Presiden Republik Indonesia, Nomor 69 Tahun 1971
- ^ Heyder Affan (26 November 2013). "Dwifungsi ABRI, asas tunggal hingga P4". BBC Indonesia. Diakses tanggal 3 Januari 2014.
- ^ "Arti Singkatan FABRI / Kepanjangan Dari FABRI - Kamus Akronim Bahasa Indonesia". Organisasi.org. 20 November 2012. Diakses tanggal 4 Januari 2014.
- ^ "15 Prajurit TNI Ikuti Farewell Ceremony di Haiti". Poskota Online. 11 Februari 2013. Diakses tanggal 4 Januari 2014.
- ^ "Menlu AS kunjungi Indonesia". BBCIndonesia.com. 14 Maret 2006. Diakses tanggal 4 Januari 2014.
- ^ Agil Iqbal Cahaya (12 April 2012). "Transformasi Bisnis TNI dalam Menjalankan Amanat UU No. 34 Tahun 2004". setkab.go.id. Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 4 Januari 2014.
- ^ "Doktrin TNI". www.tni.mil.id. Diakses tanggal 3 Januari 2014.
- ^ "Pasal 154 Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019" (PDF). sipuu.setkab.go.id. Diakses tanggal 22 April 2020.
- ^ "Anggaran Alutsista 2010-2014 Capai Rp156 Triliun". Investor Daily Indonesia. 30 Januari 2012. Diakses tanggal 4 Januari 2014.
- ^ "Minimum Essential Force TNI Tahap 2 (2015-2019)". JakartaGreater.com. 11 September 2013. Diakses tanggal 4 Januari 2014.
- ^ MEF: Modernisasi Militer Indonesia
- ^ a b c d Rahakundini Bakrie, Connie (2007). Pertahanan Negara dan Postur TNI ideal. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia. hlm. 102. ISBN 978-979-641-655-9.
- ^ "180 Pesawat Tempur Canggih AU". Tribunnews.com. 27 January 2012. Diakses tanggal 16 November 2012.
- ^ "Anggaran Polri dan TNI Dinilai Tidak Berimbang". dpr.go.id. Dewan Perwakilan Rakyat. 16 Agustus 2013. Diakses tanggal 6 Januari 2014.
- ^ Angga Sukma Wijaya (16 Agustus 2013). "APBN 2014, Kementerian Pertahanan Dapat Anggaran Terbesar". Tempo.co. Diakses tanggal 6 Januari 2014.
- ^ Wahyu Daniel (18 Desember 2012). "Sediakan Rp81 Triliun, RI Beli 6 Pesawat Tempur Sukhoi Cs Tahun Depan". detikfinanca.com. Diakses tanggal 3 Januari 2014.
- ^ Fakhri Rezy (27 Agustus 2013). "Capai Rp83,4 Triliun, Anggaran Ketahanan Habis untuk Alutsista". Okezone.com. Diakses tanggal 6 Januari 2014.
- ^ Direktorat Penyusunan APBN, Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI (Maret 2015). "Budget in Brife APBN-P 2015" (PDF). Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Diakses tanggal Maret 2015.
Arsitek
Arsitek adalah seorang ahli di bidang ilmu arsitektur, ahli rancang bangun atau ahli lingkungan binaan.
Istilah arsitek seringkali diartikan secara sempit sebagai seorang perancang bangunan, adalah orang yang terlibat dalam perencanaan, merancang, dan mengawasi konstruksi bangunan, yang perannya untuk memandu keputusan yang memengaruhi aspek bangunan tersebut dalam sisi astetika, budaya, atau masalah sosial. Definisi tersebut kuranglah tepat karena lingkup pekerjaan seorang arsitek sangat luas, mulai dari lingkup interior ruangan, lingkup bangunan, lingkup kompleks bangunan, sampai dengan lingkup kota dan regional. Karenanya, lebih tepat mendefinisikan arsitek sebagai seorang ahli di bidang ilmu arsitektur, ahli rancang bangun atau lingkungan binaan.
Arti lebih umum lagi, arsitek adalah sebuah perancang skema atau rencana.
"Arsitek" berasal dari Latin architectus, dan dari bahasa Yunani: architekton (master pembangun), arkhi (ketua) + tekton (pembangun, tukang kayu).
Dalam penerapan profesi, arsitek berperan sebagai pendamping, atau wakil dari pemberi tugas (pemilik bangunan). Arsitek harus mengawasi agar pelaksanaan di lapangan/proyek sesuai dengan bestek dan perjanjian yang telah dibuat. Dalam proyek yang besar, arsitek berperan sebagai direksi, dan memiliki hak untuk mengontrol pekerjaan yang dilakukan kontraktor. Bilamana terjadi penyimpangan di lapangan, arsitek berhak menghentikan, memerintahkan perbaikan atau membongkar bagian yang tidak memenuhi persyaratan yang disepakati.
Praktik arsitek[sunting | sunting sumber]
Di dunia keprofesian arsitektur, pengetahuan teknis, manajemen, dan ilmu bisnis adalah aspek yang sangat penting disamping pengetahuan terhadap ilmu merancang itu sendiri. Seorang arsitek disewa oleh klien untuk melakukan studi kelayakan, audit bangunan, mendesain bangunan. Arsitek dapat berperan di dalam mendukung Perencanaan Kota (Urban Planning), dapat berperan di dalam mendukung Perancangan Kota (Urban Design), dapat berperan di dalam Perencanaan dan Perancangan Lingkungan/Kawasan, dapat berperan di dalam Perencanaan dan Perancangan Bangunan, Perancangan Interior (Ruang Dalam) Bangunan, Perancangan Taman, Perancangan Meubel, dapat berperan di dalam Perusahaan Perabot (Meubel), dapat berperan sebagai Surveyor dan/atau Quantity Surveyoruntuk memprakirakan anggaran dan biaya pembangunan, dapat berperan sebagai Tenaga Pendidik, dapat berperan sebagai Peneliti, arsitek dapat berperan di dalam Industri Bahan Bangunan, dan dapat berperan di dalam bidang jasa konstruksi lain.
Sesuai dengan fungsinya sebagai pengontrol dan/atau pengawas, maka arsitek adalah Tidak Dibenarkan untuk berperan sebagai Pelaksana Pembangunan (kontraktor), atau secara gamblang dapat disampaikan bahwa Arsitek tidak boleh berpraktik sebagai Kontraktor.